Reporter: Bagus Kurniawan
detikcom - Yogyakarta, Positif, Preteli Lembaga Bentukan Soeharto
Langkah Gus Dur membubarkan Bakorstanas, Bakostanasda dan lembaga litsus bagi pegawai merupakan salah satu upaya untuk mempreteli lembaga-lembaga politis bentukan rezim Soeharto. Lembaga-lembaga semacam itu harus dibubarkan karena menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah Orde Baru.
"Saya mendukung pembubaran lembaga semacam Bakorstanas. Pembubaran itu sah-sah saja, sebab selama 32 tahun justru menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat," kata Prof Dr Muchsan, ahli hukum tata negara UGM Yogyakarta kepada detikcom di rumahnya, Rabu (8/3/2000) malam.
Muchsan mengatakan kenyataannya selama rezim Soeharto, lembaga itu menjadi perpanjangan tangan dan fungsi dari departemen Hankam. “Benar itu, kalau presiden dan Menkumdang membubarkannya karena dianggap sudah tidak relevan dan harus dibubarkan.
Menurut staf pengajar FH UGM itu, Gus Dur mulai mempreteli satu persatu lembaga-lembaga bentukan Soeharto. Hal ini dapat dianggap sebagai langkah positif Gus Dur dalam menegakkan HAM.
Saat membubarkan presiden harus mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat. Sedangkan secara politis pemerintah membubarkan karena lembaga itu dianggap membuat keresahan di masyarakat. Bahkan cenderung jadi alat menakut-nakuti rakyat yang tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut dia, lembaga semacam litsus justru menimbulkan ketidakadilan di masyarakat terutam kepada anak-anak mantan eks PKI. Mereka yang lahir setelah tahun 1965 dan tak tahu apa-apa, ikut menanggung dosa dan dipersalahkan hanya karena orangtuanya dianggap terlibat.
"Itu tidak adil karena kekebasannya menjadi dibatasi. Ini justru melanggar hak asasi manusia," kata Muchsan.
Muchsan mengatakan hal tersebut seharusnya tak boleh terjadi lagi karena akan menimbulkan dendam yang tak terbalaskan. Anak-anak akan menanam dendam selamanya.
Di sisi lain Muchsan menilai pembubaran lembaga tersebut memang sudah menjadi kewenangan presiden sebagai kepala negara bukan hak prerogratif presiden. Namun alangkah baiknya bila Gus Dur tetap meminta masukan dari DPR, dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan.
*******************************************
Saudara-saudara para netter yang terhormat,
Presiden Gus Dur memutuskan untuk membubarkan Badan
Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas)
dan Bakorstanasda (daerah) serta menghentikan kegiatan penelitian khusus (litsus) bagi calon
pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPR dan notaris. Dus, Presiden Gus Dur mencabut Keppres No.29
tahun 1988 tentang Bakorstanas dan mengeliminir Keppres No.16 Tahun 1990
tentang Litsus. Sungguh suatu keputusan yang sangat bijaksana.
Seperti diketahui, lembaga Bakorstanas merupakan kelanjutan dari lembaga Komando
"Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban" (Kopkamtib) yang dibubarkan pada 1988.
Dalam praktek, lembaga Bakorstanas kelihatannya saja diperlunak, tetapi tujuannya
tetap setali tiga uang, yakni menjaga dan mengamankan kepentingan rezim militeristik
Orba, melindungi kekuasaan yang anti demokrasi dan anti rakyat.
Adapun Keppres No.16 tentang Litsus adalah suatu
keputusan yang benar-benar menjadi momok bagi
masyarakat karena jelas jemelas mematikan hak kebijakan dan hak
hidup masyarakat, terutama kelompok dan aktivis yang
kritis. Oleh karena itu, keputusan Presiden Gus Dur untuk
mengeliminir Keppres No.16 Tahun 1990 tentang Litsus wajib
kita sambut baik dan sepenuhnya kita dukung!
Dalam kaitan ini, saya juga sepenuhnya setuju dengan isi Siaran Pers Komite Aksi
Pembebasan Tapol dan Napol (KAP T/N) sebagai berikut:
a: Supardi Adiwijaya
Siaran Pers
PENGHAPUSAN LEMBAGA BAKORSTRANAS DAN LITSUS
Komite Aksi Pembebasan Tapol/Napol (KAP T/N) menyambut dengan sukacita
dan mendukung sepenuhnya keputusan Presiden Gus Dur hari ini untuk menghapus lembaga-lembaga
yang menyeramkan dari rezim Orde Baru yaitu Bakorstranas dan
Litsus, seperti yang diumumkan oleh Sekab Marsilam Simanjuntak.
Keputusan politik ini sangat penting bagi proses demokratisasi di
negeri ini. Kedua lembaga ini, Bakorstranas dan Litsus adalah
alat penindas dari rezim Suharto yang selalu mengintai dan
mematikan hak kebijakan dan hak hidup masyarakat, terutama
kelompok dan aktivis yang kritis. Dengan kedua lembaga ini
ratusan ribu orang dipecat dari pekerjaannya, sehingga
seluruh keluarganya menderita dan sengsara. Mereka juga terkucil
dari masyarakat lingkungannya karena dengan pemecatan dari
tempat kerja mereka maska secara otomatis mereka dilihat
sebagai orang-orang yang "tidak bersih lingkungan" yang harus
dicurigai dan diwaspadai serta diawasi. Banyak yang ditangkapi
dan dipenjarakan tanpa alasan dan proses hukum yang jelas. Pola
yang sangat tidak beradab bagi masyarakat manusia beradab ini
telah menjadi alat yang sangat ampuh bagi rezim Suharto dan
sangat dinikmati oleh aparat dan kaum penjilat diktator Suharto
itu.
KAP T/N menunggu langkah-langkah politik selanjutnya
dari Presiden Gus Dur agar seluruh masyarakat yakin
akan konsistensi politik Pemerintah membawa bangsa ini menuju
masyarakat baru yang demokratis. Masih sangat banyak hal yang
perlu diselesaikan. Dalam berbagai kemelut berbagai
tuntutan masyarakat yang memang semuanya adalah prioritas,
langkah-langkah politik yang tegas adalah yang paling prioritas
menurut hemat kami, karena hal ini penting bagi menanamkan
kepercayaan masyarakat kita sendiri maupun dunia internasional
terhadap kredibilitas Pemerintah dan langkah-langkah politik yang
tegas perlu diambil kalau memang kita serius ingin melangkah
menuju masyarakat majemuk Indonesia yang demokratis yang
saling menerima, saling menghargai, saling menghormati, saling
mengasihi sebagai saudara bersaudara dari satu bangsa.
Kesalahan-kesalahan politik di masa silam harus
segera diselesaikan agar sejarah kelam masa lalu itu bisa kita
tinggalkan. Perangkat-perangkat hukum yang anti
demokrasi harus dicabut. Rehabilitasi dan kompensasi kepada
korban-korban politik rezim yang lalu harus mulai
ditangani.
Kami percaya bahwa Presiden Gus Dur konsisten
dalam komitmennya bagi reformasi total dalam bermasyarakat
dan bernegara di Bumi Pertiwi ini. Sehubungan dengan itu kami
sangat meghimbau para pembantu Presiden agar benar-benar
melaksanakan tugas mereka dalam fungsi sebagai pejabat negara.
Dalam konteks ini kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang
sudah dan sedang diambil oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dalam menindaklanjuti
Instruksi Presiden No. 1/2000 maupun dalam upaya
menghimpun Peraturan-peraturan Perundangan-undangan yang anti
demokrasi untuk dihapus/ditinjau kembali serta penyusunan
draft perangkat-perangkat perundang-undangan baru untuk memacu
proses reformasi dan demokratisasi.
Jakarta, 8 Maret 2000
Gustaf Dupe
Koordinator KAP T/N